JAKARTA – Berkas perkara Gubernur Ratu Atut Chosiyah kemarin dinyatakan
lengkap alias P21. Itu artinya, maksimal dalam 14 hari ke depan kasusnya akan
dilimpahkan ke pengadilan dan persidangan bisa digelar.
Itu diketahui setelah Ratu Atut menjalani
pemeriksaan, kemarin. Namun, seperti biasa, kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana
alias Wawan, tersangka dugaan suap ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Akil Mochtar itu memilih untuk diam. Beberapa pertanyaan wartawan hanya
disambut senyuman oleh Atut.
Sementara kuasa hukum Atut, Tb Sukatma,
mengatakan, berkas perkara kliennya sudah masuk tahap dua. Namun, berkas
tersebut khusus yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada
Lebak di MK. Sedangkan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten,
masih belum.
“Berkas perkara Ibu Atut masuk tahap
kedua. Dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujarnya. Dia
memastikan kalau Atut dan tim kuasa hukumnya sudah siap menjalani proses
persidangan. Prediksinya, sidang pertama akan digelar awal Mei.
Tidak banyak informasi yang bisa
disampaikan Sukatma. Dia enggan membuka mulut soal strategi melawan jaksa KPK.
Termasuk, bukti-bukti apa saja yang sedang disiapkan timnya untuk membela Atut.
Begitu juga dengan siapa saksi meringankan kliennya. ” Saya tentu tidak
akan menyebutkan terlebih dulu satu per satu,” imbuhnya.
Menurutnya, semua itu perlu disimpan karena
berkaitan dengan strategi pembelaan yang dilakukan tim penasihat hukum. Termasuk
dengan isu pemberian mahar kepada Wakil Gubernur Rano Karno yang terkuak dalam
sidang beberapa waktu lalu. Dia memastikan semua fakta akan dibuka di
persidangan nantinya. “Nanti kita sampaikan di persidangan karena itu
berhubungan dengan proses persidangan,” katanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan
kalau berkas perkara Atut sudah rampung. Namun, dia tidak tahu pasti kapan
berkas itu akan dilimpahkan. Yang jelas, KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk
menyampaikan ke pengadilan. “Memang benar, dugaan suap sengketa pilkada
dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah-red) sudah P21,” urainya.
Selain itu, dia juga menyampaikan progress
pelacakan aset tak bergerak Wawan. KPK sudah melakukan klarifikasi terhaap aset
tanah dan atau bangunan untuk mengetahui milik suami Walikota Tangerang
Selatan, Airin Rachmy Diany itu atau bukan. Tetapi, belum ada penyitaan yang
dilakukan penyidik.
Meski sedang menelusuri aset tak bergerak,
kemarin KPK kembali melakukan penyitaan terhadap mobil yang diduga milik Wawan.
Mobil Honda CRV putih itu disita dari kawasan Pandeglang. “Diduga
berkaitan dengan kasus TPPU TCW. Atas nama Airin,” tutur Johan. (RB)