JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo mencapai Rp
38,8 Miliar. Kepemiliki harta ini tercatat dalam LHKPN di Website KPK untuk
tahun 2010.
Dalam website itu dijelaskan bahwa total kekayaan itu
terdiri terdiri dari tanah, bangunan, harta bergerak, logam mulia, batu mulia,
giro, barang-barang seni dan antik.
Tanah dan bangunan milik Hadi tersebar di beberapa tempat.
Masing-masing di Kabupaten Tanggamus-Lampung, Jakarta Barat, Jakarta Selatan,
Depok. Tanah dan bangunan yang ada di luar negeri juga terlacak di Los
Angeles-Amerika Serikat yang keseluruhannya berasal dari hibah.
Tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi dan 160 meter
persegi di Kota Los Angeles perolehan tahun 1986 dengan harga Rp 564 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hadi Purnomo ditetapkan
tersangka pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. Dia diduga
menyalagunakan wewenang saat menjadi Dirjen Pajak dan merugikan negara Rp 375
miliar.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HP
(Hadi Poernomo) yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh
permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak
penghasilan (PPh) PT BCA tahun pajak 1999,” kata Ketua KPK Abraham Samad
saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Senin (21/4). (awa/jpnn)