CILEGON – Sekretaris Daerah Abdul Hakim Lubis menerangkan,
aksi unjuk rasa yang dilakukan pegawai dan tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Cilegon beberapa waktu lalu dilatarbelakangi adanya miskomunikasi antara
pihak manajemen rumah sakit dan pegawai. Salah satu point tuntutan pegawai
waktu itu adalah pemberlakukan upah beban kerja seperti yang diterapkan di
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama ini.
“Sebenarnya sudah diterapkan hanya namanya saja yang
beda. Kalau di SKPD itu namanya beban kerja, kalau di Badan Layanan Umum (BLU)
jasa pelayanan medis, itu sudah kita terapkan,” ujarnya usai melakukan
audiensi tertutup dengan pegawai RSUD Cilegon di aula RSUD, Senin (28/4/2014).
Penerapan jasa layanan medis itu, jelasnya, mengacu pada
Undang-undang Nomo 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sementara itu, terkait
dengan mekanisme jasa layanan medis yang bersumber dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) sepenuhnya menjadi kebijakan RSUD Cilegon yang berstatus
Badan Layanan Umum (BLU). “RSUD ternyata sudah mengajukan klaim terhadap
pelayan BPJS namun belum dapat dicairkan sepenuhnya. Bulan Januari saja, klaim
itu baru 75 persen, untuk pengelolaannya diatur oleh rumah sakit sebagai
BLU,” sambungnya.
Sementara Direktur RSUD Zainoel Arifin mengatakan, untuk
pemberlakuan upah beban kerja itu sempat diajukan pihaknya ke Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) namun dicoret dengan alasan hal yang sama sudah
diberlakukan di RSUD. “Saya hanya mengakomodir aspirasi saja pada waktu
itu, tidak tahu kalau upah pelayanan medis itu menjadi istilah beban kerja di
RSUD,” katanya. (DEVI KRISNA)