SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi kantor Dinakertrans Provinsi Banten di KP3B, Kota Serang, hari ini. Mereka menuntut transparansi laporan dugaan pidana yang terjadi kepada para buruh.
Sebelumnya SPN Kabupaten Serang telah melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, seperti pemberangusan buruh dan upah di bawah standar. Dua perusahaan yakni PT SLJS dan PT AK telah memecat puluhan pekerja setelah SPN melaporkan dugaan pemecatan massal dan upah di bawah standar.
“Indikasi penganggaran di bawah upah minimum dan pemberangusan serikat pekerja. Perusahaan memecat dengan alasan habis kontrak. Kami sudah laporkan ke kabupaten namun di sana beralasan tidak ada penyidik untuk itu,” jelas Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Serang, Selasa (29/4/2014) di depan Kantor Disnakertrans Banten.
Agung mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melaporkan ke Polres Serang dan Polda Banten. “Mereka (polisi, red) mengatakan ini pidana khusus ketenagakerjaan. Kami merasa terombang-ambing karena Kabupaten Serang tidak punya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil-red),” paparnya.
Buruh berang dengan pemecatan 70 karyawan PT SLJS dan 11 orang dari PT AK. “Makanya kita hari ini langsung ke provinsi, tapi provinsi berkilah tidak punya anggaran biaya untuk PPNS,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri terjadi pada pertengahan 2013. Pihak Disnakertrans Banten hanya memberikan janji akan menyelesaikan perkara ini. Buruh yang berorasi di depan Kantor Disnakertrans Banten menuntut agar kasus ini diselesaikan secara hukum.
Kabid Pengawasan Taufik Rahman menemui buruh dan mengajak untuk melakukan audiensi dengan mengundang perwakilan buruh ke dalam Kantor Disnakertrans Banten. Namun buruh menolak undnagan tersebut. Buruh menuntut agar pihak Disnakertrans Banten menjelaskan di hadapan massa aksi persoalan sejelas-jelasnya di hadapan massa aksi. (WAHYUDIN)