JAKARTA – Terdakwa kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ratu Atut Chosiyah tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan
Jaksa Penuntut Umum KPK padanya. Ini disampaikan Gubernur Banten itu usai
pembacaan surat dakwaannya oleh Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Selasa (6/5/2014).
“Saya tidak akan ajukan keberatan,” tegas Atut
yang dilansir jpnn.com hari ini.
Senada dengan Atut, tim penasehat hukumnya juga mengatakan
tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Penasehat hukum mempersilakan
JPU untuk langsung pada pemeriksaan saksi dalam sidang.
“Setelah berdiskusi, kami apresiasi munculnya Pasal 13
dalam dakwaan. Kami tidak akan mengajukan keberatan. Kami tidak setuju dengan
isi dakwaan tetapi kami akan masuk dalam pembelaan, pemeriksaan
saksi-saksi,” kata salah satu penasehat hukum Atut, TB Sukatma dalam
sidang.
Mendengar tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya, Ketua
Majelis Hakim, Matheus Samiaji menyatakan sidang dilanjutkan pada Selasa (13/5)
pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ratu Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara
setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan penyuapan terhadap mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyuapan senilai Rp 1 miliar
terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui
pengacara Susi Tur Andayani.
Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan
Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(flo/jpnn)