SERANG – Kabiro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandi Hartawan belum menerima surat penonaktifan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan surat Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Gubernur Rano Karno yang sudah ditandatangani Presiden. Ia sendiri mengaku belum mendapat faksimile atau instruksi untuk menjemput surat penonaktifan Gubernur dan surat Plt tersebut ke Jakarta.
“Informasinya sudah ditandatangani. Tadi pukul 09.00 saya langsung menghubungi Sesneg (Sekretaris Negara-red) tapi belum ada jawaban dari bagian penerimaan. Mudah-mudahan siang nanti sudah ada,” jelasnya kepada radarbanten.com, Jumat (9/5/2014) melalui sambungan telepon seluler.
Biasanya, kata Deden, begitu surat penonaktifan ditandatangani, surat Plt menjadi bagian surat yang akan dilimpahkan ke daerah. “Begitu ada penonaktifan kewenangan langsung dilimpahkan kepada Wakil Gubernur,” jelasnya.
Deden mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sudah mengatur mekanisme penonaktifan dan penunjukkan Plt.
“Walau demikian jabatan Plt pada beberapa hal tidak dapat membatalkan keputusan kepala daerah sebelumnya,” papar Deden.
Ia melanjutkan, pada pasal 132 huruf a bahwa Plt tidak dapat melakukan mutasi pejabat atau memberhentikan pejabat tanpa melalui persetujuan Mendagri. “Jadi harus ada persetujuan dari Mendagri,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, secara prosedural, Wakil Gubernur Rano Karno dalam kapasitas sebagai Plt tidak dapat memutasi pegawai untuk mengisi dua pimpinan jabatan yang kosong di SKPD Pemprov Banten seperti di Dinkes Banten dan Disnakertrans Banten. Selain itu, Rano juga tidak dapat begitu saja menganulir tiga nama calon Sekda yang sudah diajukan Atut kepada Mendagri.
“Kalau mengenai kapasitas untuk menganulir nama calon Sekda Banten, mungkin ada peraturan khusus dari BKD. Silahkan lebih jelansya ke BKD,” pungkas Deden. (WAHYUDIN)