JAKARTA – Pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat
negera untuk mencari selamat ketika ditanya oleh Jaksa, pengacara atau hakim
saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor.
Pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan tersebut untuk
cuci tangan dari kasus Bank Century.
Yang paling aneh, jurus lupa yang ditebar Boediono adalah
soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat bersaksi di Pengadilan
Tipikor hari ini, dia mengaku lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank
Century diputuskan LPS sudah ada atau belum. Padahal saat diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2013, Wapres Boediono mengatakan
bahwa pembengkakan dana bailout bembengkak sampaik 6,7 Triliun adalah tanggung
kjawab LPS.
“Inilah sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari
wakil presiden,” kata inisiator Hak Angket Century DPR RI, M. Misbakhun
seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com), Jumat (9/5).
Dia menjelaskan, terkonfirmasi sudah dari keterangan
Boediono bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi
persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS. Sebab saat ditanya jaksa KPK soal
kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp 6,7 triliun, Boediono
mengatakan memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa
dipastikan.
Selain itu, kata Misbakhun, juga terkonfirmasi lewat
keterangan Boediono bahwa disposisi Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi
Gubernur Bidang 6 Bank Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat
dari Zainal Abidin yang mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat
fasilitas FPJP, sesuai dengan arahan dari dirinya. Isi diposisi tersebut
mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.
“Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun
menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas
kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI
dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan
Pak Boediono. Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status
tersangka bagi Pak Boediono,” pungkasnya. (dem/rmo/jpnn)