SERANG – Kejati Banten telah menetapkan tujuh tersangka
dalam kasus penyalahgunaan, penyewengan dan penggunaan dana hibah Provinsi
Banten tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012. Ketujuh nama itu terpampang
dalam laman resmi www.kejati-banten.go.id. Ketujuh nama tersangka kasus tersebut
berinisial ZM, YMS, WH, DS, SH, SA dan AS.
Ketujuh nama tersebut diduga merupakan pejabat DPPKD
Provinsi Banten. Namun demikian, pihak Kejati Banten hingga sore ini belum
memberikan statemen resmi terkait ketujuh tersangka tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu di
Kantor Kejati Banten untuk konfrensi pers terkait penetapan beberapa tersangka
dalam kasus ini. (WAHYUDIN)