SERANG – Peran masing-masing tersangka dugaan penyelewengan
dana hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012 masih
didalami Kejati Banten. Namun demikian, Kasi III Intelijen Kejati Banten Eddy
Sumarman menyebut posisi Zaenal Muttaqien dalam kasus dana hibah ini sebagai
aktor intelektualnya.
“Aktor intelektualnya ZM (Ketua DPPKD Zainal
Mutaqin-red). Modusnya memberikan hibah,” ujar Eddy kepada wartawan
melalui sambungan telpon seluler, Rabu (21/5/2014).
Mengenai posisi enam tersangka lainnya yakni YMS, WH, DS,
SH, SA dan AS, kata Eddy, masih dalam pendalaman pihak Kejati Banten.
“Peran belum bisa ditentukan, masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Eddy juga menegaskan bahwa yang disebutkan dana sebesar
Rp4,15 miliar tahun anggaran 2011 dan sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2012
merupakan kerugian negara. “Itu kerugian bukan dana hibah keseluruhan
menurut audit penyidik Kejati Banten,” tegasnya. (WAHYUDIN)