SERANG – Panwaslu Kota Serang mengirimkan rekomendasi ke KPU Kota Serang perihal penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK), kelurahan/ desa (PPS), dan tempat pemungutan suara (KPPS) yang tidak netral agar diberhentikan dan tidak dipakai lagi tenaganya saat pilpres nanti.
“Selain KPPS, kita juga merekomendasikan empat PPS di Walantaka untuk diberhentikan, yaitu PPS Teritih, Pipitan, Tegalsari, dan Pager Agung. Selain keempat PPS tersebut, Panwaslu juga merekomendasikan PPK Walantaka agar diberhentikan,” ungkap Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Serang Mahdiduri kepada wartawan, Kamis (29/5/2014).
Mahdiduri menuturkan, mereka yang direkomendasikan diberhentikan adalah anggota KPPS di TPS 24 Desa Banten, Kecamatan Kasemen, yang terindikasi membiarkan adanya penggunaan formulir C6 milik orang lain. Lalu anggota KPPS di TPS 3 Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, dengan dugaan pelanggaran yang sama. Kemudian, anggota KPPS 7 Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, yang terindikasi membiarkan orang lain membantu pemilih mencoblos. Ada juga KPPS di TPS 3 dan 4 Kelurahan Dalung, Kecamatan Serang, yang terlambat memberitahukan kekurangan surat suara. Lalu anggota KPPS di TPS 3 Kelurahan Lopang, Kecamtan Serang, yang membawa pulang formulir C1. Kemudian anggota KPPS di TPS 24 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
Mahdi menjelaskan, memang sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan maupun yang dilaporkan ke Panwaslu tidak dapat ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi unsur pidana. “Meski demikian, para penyelenggaran yang terindikasi tidak netral harus disanksi, salah satunya dengan pemberhentian ini,” jelasnya.
Berkaitan dengan rekomendasi ini, ia menuturkan, sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Banten agar diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hanya saja sampai hari ini Panwaslu belum mendapatkan perkembangannya. “Rekomendasi ini harus dilakukan KPU. Kalau tidak, berujung pidana KPU-nya. Sesuai dengan UU Pemilu,” tegas Mahdi.(Fauzan Dardiri)