SERANG – Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Paguyuban Masyarakat Membangun Banten menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka datang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka dengan pengeras suara untuk berorasi.
Massa aksi menuntut agar status tahanan kota untuk terdakwa Wahyu Nurjamil, salah satu PNS di Pemkot Serang, yang berstatus terdakwa atas kasus penganiayaan dan penculikan Miftah dicabut. Massa aksi juga menuntut agar Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Lian Hendry Sibarani dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional telah memutuskan status tahanan kota terhadap terdakwa Wahyu.
“Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan status tahanan rutan terdakwa menjadi tahanan kota sungguh mencederai rasa keadilan,” jelas Koordinator lapangan aksi Musa Weliansyah kepada wartawan, Rabu (4/6/2014).
Musa mengatakan bahwa tindakan Walikota Serang Tb Haerul Jaman yang menjamin jabatannya untuk terdakwa Wahyu dianggap tidak pantas hanya karena terdakwa merupakan salah satu PNS di lingkungan Pemkot Serang. “Ini memalukan, masa jabatan dipertaruhkan untuk seorang terdakwa,” terangnya.
Untuk diketahui, terdakwa Wahyu merupakan adik dari Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi dan merupakan anak Maman Rizal, salah seorang tokoh masyarakat di Banten. Wahyu dikenai dakwaan kumulatif pasal 328 dan 170 KUHP atas tindak penganiayaan dan penyekapan.
Dalam aksinya, massa menuntut agar memberantas mafia peradilan di PN Serang. Meminta agar Lian Hendry Sibarani dicopot dari jabatannya, dan meminta Wali Kota Serang Tb Harul Jaman bertindak profesional dan tidak mempertaruhkan jabatannya untuk kepentingan satu golongan. (WAHYUDIN)