SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang baru HM Suhardy
berjanji akan menuntaskan kasus dana hibah Pemprov Banten tahun 2011 dan 2012.
Suhardi mengatakan, Kejati sudah menetapkan empat surat perintah penyidikan (sprindik)
untuk kasus hibah.
“Kita sudah melakukan penyidikan. Yang jelas kita akan
konsekuen menuntaskan kasus dana hibah bila disalahgunakan karena ini adalah
keuangan negara. Pergantian kepemimpinan tidak akan menghambat penyelesaian
dana hibah tahun 2011 dan 2012,” ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti
acara kampanye damai dan berintegritas Pilpres 2014, di Mapolda Banten, Jumat
(6/6/2014).
Suhardy menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada
penambahan tersangka. Pihaknya kini masih menelusuri aliran dana hibah dari
pihak pemberi hingga penerima. “Siapa dulu TO (target operasi-red) kita
lihat dulu kalau memang berkembang ke arah ini (penambahan tersangka-red) tidak
menutup kemungkinan akan berkembang dana itu ke mana disalurkannya,”
jelasnya.
Selanjutnya, Kajati juga mengaku telah memerintahkan kepada
bidang intelejen agar proaktif melacak aset-aset yang banyak diduga tersangkut
dalam kasus dana hibah. “Saya sudah perintahkan bagian intelejen terus
mengungkap dana hibah yang bermasalah,” pungkasnya. (WAHYUDIN)