SERANG – Para tersangka kasus dana hibah Pemprov Banten
tahun anggaran 2011 dan 2012 bakal ditahan setelah statusnya berubah menjadi
terdakwa. Hal ini dikemukakan Kajati Banten HM Suhardy kepada wartawan usai
deklarasi pemilu presiden damai di Mapolda Banten, Jumat (6/6/2014).
“Tujuannya ke arah penyelamatan uang negara, itu faktor
utamanya. Kalau penahanan kita akan melihat mereka setelah ditetapkan terdakwa,
tidak kooperatif, ya kita akan ke arah sana (penahanan-red),” katanya.
Sejauh ini, Kejati Banten masih mengumpulkan data-data
pendukung secara maksimal. “Sementara ini kita kumpulkan data semaksimal
mungkin. Sepanjang nanti dibutuhkan, tujuan utama kita penegakan hukum,”
ungkapnya.
Mengenai status cekal terhadap para tersangka, menurutnya, belum
perlu dilakukan. “Kalau cekal, apalagi orang Banten saya percayalah ke
luar negeri tidak mungkin,” jelasnya.
Ditanya mengenai komitmen penyelesaian kasus dana hibah
Banten tahun 2011 dan 2012, Kajati mengatakan bahwa dirinya siap
menyelesaikannya. “Saya selaku Kajati baru akan betul-betul mengangkat
kasus-kasus. Karena pengalaman saya di beberapa tempat, saya selalu mengangkat
kasus yang punya kualitas,” pungkasnya. (WAHYUDIN)