SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan
sinyal positif dalam penyaluran dana hibah. Terkait honor guru ngaji yang
bersumber dari dana hibah Pemkot Serang, KPK berpesan bahwa penggunaan itu
diperbolehkan asal calon penerimanya tidak fiktif.
“Yang penting dia (penerima hibah perseorangan-red)
memang ada di dalam pihak yang berhak menerima,” kata Juru Bicara KPK
Johan Budi SP kepada radarbanten.com melalui layanan BBM, Senin (9/6/2014).
Kata Johan Budi SP, penggunaan dana hibah dan bantuan sosial
harus tepat sasaran. Hibah dan bansos sebaiknya tidak diberikan kepada lembaga
yang berafiliasi kepada keluarga dan lingkaran penguasa, dan lembaga-lembaga
fiktif yang didirikan hanya untuk mengeruk keuntungan dari dana hibah dan
bansos. “Harus pada sasaran yang sesuai dan tidak fiktif. Kalau sudah
sesuai, ya tidak apa-apa,” terangnya.
Sebelumnya, bantuan insentif untuk guru ngaji di Kota Serang
terkendala. Pemerintah Kota Serang Serang yang memberikan bantuan intensif
kepada guru ngaji melalui Lembaga Pendidikan Tilawatil Qur’an (LPTQ) masih
khawatir bantuan yang bersumber dan dana hibah itu menjadi temuan Komisi
Pemberantasan Korupsi. (WAHYUDIN)