JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa
Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah
Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membacakan nota pembelaan
atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (9/6/2014).
Dalam pledoi, Wawan membenarkan bahwa mantan Ketua MK Akil
Mochtar merekomendasikan agar Bambang Widjojanto menjadi pengacara pasangan
Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Akil menyampaikan itu lantaran Wawan
menanyakan pengacara yang bagus untuk menghadapi persidangan.
“Saya menghubungi Bambang Widjojanto dan Bambang
memberikan nomor stafnya. Namun staf Bambang mengatakan bahwa dia tidak bisa
menjadi pengacara karena tengah ikut seleksi pimpinan KPK,” kata Wawan
yang dilansir jpnn.com.
Oleh karena itu, Wawan menghubungi Akil untuk menanyakan
siapa pengacara yang bagus untuk menghadapi sengketa Pilgub Banten di MK.
“Saya bicara lagi dengan Akil, dia berikan Andi Asrun.
Saya minta dia (Andi Asrun) dan dia menyanggupinya,” tandas Wawan.
(gil/jpnn)