SERANG – Komisi IV DPRD Banten akan memanggil Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten M Husni Hasan. Pemanggilan ini buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten pada LHP Pemprov Banten tahun 2013 mengenai kejanggalan pembayaran baja pelengkung.
BPK menemukan kejanggalan atas pembayaran atas pembuatan baja pelengkung yang terindikasi tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp13,29 miliar. Nilai tersebut bagian dari pembangunan Jembatan Kedaung Rp23,4 miliar.
“Saat itu kami sudah merasa khawatir akan ada keterlambatan pembangunan. Kami menyarankan (DBMTR-red) agar segera mencari solusi,” ungkap Sekretaris Komisi IV dari fraksi PKS Miftahudin kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (18/6/2014).
Saat itu, kata Miftahudin, pihaknya sudah menyarankan agar pembayaran disesuaikan dengan pekerjaan. “Kami menyarankan agar memastikan uang yang dibayarkan sesuai pekerjaannya,” katanya.
Miftahudin menilai ada semacam pembiaran dari Sekda dan Gubernur dalam proyek ini. “Kita akan panggil Kepala DBMTR-nya. Kalau tidak, ini mungkin akan terjadi lagi. Kalau semua diserahkan ke dinas, apa fungsi Sekda,” tanya Miftahudin.
Ia juga mengatakan kekhawatirannya jika hal ini terus terjadi, terutama untuk proyek-proyek besar maka akan terjadi silpa yang terus meningkat. “Kalau tidak ada solusi maka silpa kita akan bertambah besar. Perkiraan saya bisa mencapai Rp3 triliun,” pungkasnya. (Wahyudin)