SERANG – Diam-diam Kejagung trelah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Duinnkes) Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas dan Pembebasan Tanah untuk Puskesmas di Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tri Spontana saat dikonfirmasi radarbanten.com membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Sudah. Per 13 Juni tersangka Mas,” bunyi SMS Tony, Kamis (19/6/2014).
Informasi yang diperoleh radarbanten.com, Dadang diguga melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, Pasal Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ADE JAHRAN)