SERANG – Terkait dengan pemasangan spanduk dukungan kepala daerah ke salah satu pasangan capres dan wapres, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten akan layangkan surat imbauan kepada paa kepala daerah.
“Hari senin depan kita akan layangkan surat imbauan kepada Bupati dan Walikota se-provinsi Banten,” ungkap Ketua Bawaslu Banten Pramono Thantowi saat dihubungi radarbanten.com, Sabtu (21/6/2014).
Hal ini dilakukan, sebagai pertimbangan pada Undang-Undangan Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 43.
“Pada UU ini mengatur larangan aparat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Pramono menuturkan, surat imbauan terkait pemasangan spanduk yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, sudah dilayangkan pada hari selasa lalu.
Ia berharap kepada para kepala daerah untuk tidak membuat spanduk yang sifatnya provokasi, seperti halnya yang tertulis pada spanduk dukungan Bupati Taufik Nuriman kepada Prabowo-Hatta yang bertuliskan, ‘Anda Memasuki Kawasan Pendukung Prabowo-Hatta’.
“Hal ini akan membuat pendukung lain terprovokasi. Guna menghindari hal itu makanya kita akan mengeluarkan surat imbauan sebagai bentuk antisipasi,” harapnya. (Fauzan Dardiri)