CILEGON – Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Cilegon Muhammad Zais mengatakan bahwa lelang besi sisa bongkaran Terminal Terpadu Merak (TTM) akan diumumkan pada 2 Juli mendatang. Hal itu dipastikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Tanggal 2 sampai dengan tanggal 7 Juli lelang diumumkan, dan pada 8 Juli pemenang sudah diumumkan,” ujarnya, Jumat (27/6/2014).
Dikatakannya, keputusan untuk melelang sisa bongkaran itu sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa sistem pengelolaan aset dapat dilakukan dengan hibah maupun lelang. “Lelang melalui KPKNL ini cukup ketat. Sebab peserta harus menyetorkan uang pendaftaran sebesar 90 persen dari objek yang dilelangkan, untuk membuktikan keseriusan mereka,” tambahnya.
Diketahui, proses perjalanan lelang sisa bongkaran ini cukup memakan waktu, mengingat panjangnya proses administrasi yang harus dipenuhi Pemkot sebelum melelang besi berbobot sekira 90 ton itu. “Bila sudah ditetapkan, maka pemenang wajib melunasi sisa pembayarannya dalam tempo 5X24 jam. Bila tidak dilunasi, lelang dianggap batal dan dia tidak bisa diikutkan lagi pada lelang berikutnya,” pungkasnya. (Devi Krisna)