SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten musnahkan 95,795 gram shabu yang disita dari Adithya alias Bodag, Rabu (15/10/2014) di markas BNN Banen Jalan Syekh Nawawi Al Bantani No 7, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Atas nama Badan Narkotika Nasional, Kepala Bagian Tata Usaha BNN Provinsi Banten Tri Nurtopo memimpin pemusnahan barang haram tersebut.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, acara pemusnahan barang sitaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu kita laksanakan,” ucapnya.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan barang sitaan narkotika oleh tim uji laboratorium dari Balai Uji Lab BNN RI.
Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang sitaan dengan garam dapur dan air untuk memusnahkan reaksi kimia dari shabu tersebut. Tri Nurtopo kemudian memerintahkan stafnya untuk membuang limbahnya. (DIAN)