SERANG – Dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum guru berinisial UDR di SDN Giripada, Kramatwatu, Kabuaten Serang yang dilaporkanke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, para orangrtua korban memilih jalur kekeluargaan.
Ketua Lembaga Perlindungan Perlindungan Anak (LPA) Banten Iip Syafrudin, Jumat (17/10/2014) melalui telepon genggamnya kepada radarbanten.com mengaatakan, dari analisanya peristiwa penyiksaan diduga benar adanya.
“Dari penelusuran kami, diduga peristiwa penyiksaan itu benar adanya,” jelasnya.
Namun demikian, LPA yang mengadvokasi para korban belum melaporkan secara resmi peristiwa tersebut kepada pihak Polres Serang.
“Orangtua korban memutuskan untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum, mereka meminta kita untuk memediasi musyawarah dengan pihak sekolah,” ungkapnya.
Iip menjelaskan, orangtua murid mengajukan dua syarat yakni meminta kepala sekolah memindahkan UDR ke sekolah lain dan UDR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Kami (LPA) hanya bisa sebatas mengadvokasi saja, hanya bisa memberikan masukan bahwa jika pelaku bebas, ada kemungkinan akan kembali melakukan kejatannya terhadap anak,” katanya. (DIAN)