SERANG – Perhutani menyerahkan hak masyarakat desa perbatasan hutan sebesar Rp659.149.000 sebagai bagi hasil yang kecil. Perhutani membuka diri untuk kerjasama dengan masyarakat agar masyarakat dapat menerima manfaat lebih besar.
Plt Gubernur Banten Rano Karno yang ditemui usai penyerahan tersebut di Pendopo Gubernur KP3B, Senin (27/10/2014) menyampaikan imbauannya kepada masyarakat Banten untuk merespon kesempatan kerjasama tersebut.
“Kita sudah dengar sendiri tadi, artinya masyarakat harus bisa berespon hal tersebut demi kesejahteraan bersama,” ungkapnya
Sementara Kadiv Regional Perhutani Jabar Banten Ellan Barlian kepada radarbanten.com menyampaikan, berdasarka PP Nomor 72 Tahun 2010 bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi diserahkan kepada Perhutani. Berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebuitkan bahwa semangat menyejahterakan masyarakat, terutama yang berbatasan dengan hutan.
“Dengan semangat masyarakat makmur hutan dan lingkungan terjaga,” jelasnya.
Namun demikian, ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh, dan ada syaratnya yakni tidak berniat memiliki, tidak merubah fungsi hutan, dan kerjasama fungsional.
“Dalam arti berfungsi sosial, ekologi, dan ekonomi, tanaman pertanian dan hutannya semua tumbuh bagus,” jelasnya. (De Sucitra)