SERANG – Warga Kampung Nagrog, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang masuk dalam Daftar Pencarioan Orang (DPO) Polres Serang atas kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri.
Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan yang memimpin ekspos, Selasa (28/10/2014) di Jalan Jendral A Yani, Kota Serang, mengatakan, ada delapan pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri pada Minggu (7/09/2014) lalu. Tiga di antaranya sudah ditangkap yaitu SR, SN, dan IY. Sedangkan 5 orang lainnya masuk DPO yang sudah dikantongi namanya.
“Hanya persoalan waktu saja mereka akan tertangkap, karenanya kami sarankan para pelaku untuk menyerahkan diri, jika tidak kami terpaksa menangkap dengan cara keras,” pintanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Serang Arrizal Samelino mengatakan, korban polisi berasal dari anggita Sabhara Polda Banten Briptu Maariz mengalami luka akibat sabetan pisau di punggung. Pelaku dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kesulitan kami menangkap DPO karena hampir seluruh penduduk di kampung ada kaitan keluarga, sehingga mereka menutup informasi untuk melacak keberadaan DPO,” terangnya. (De Sucitra)