SERANG – Wakil Walikota Serang Sulhi menilai, kemacetan dan kesemrautan yang terjadi di Kota Serang dikarenakan kurangnya penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi yang menangani pengaturan perhubungan darat.
“Saya sangat setuju bahwa penataan perhubungan ini diatur dengan instansi terkait, seperti Polres, Dishub (Dinas Perhubungan-red), dan tim rekayasa lalu lintas,” ungkap Sulhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2014)
Sulhi mengatakan, semestinya untuk mengurai kemacetan dan kesemrautan yang terjadi di Kota Serang, salah satunya dengan penegakan hukum. “Kita inginnya memang perihal perhubungan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang diusulkan melalui DPRD, ini salah satunya untuk mengatasi permasalahan kemacetan dan kita ketahui penegakan hukumnya kurang,” kata Sulhi.
Sulhi menambahkan, pihak Pemkot Serang terus mengupayakan pengawasan terhadap tiap-tiap jalur jalan di Kota Serang terutama jalur untuk angkutan kota dengan melakukan kerjasama antara MMS, Dishub Provinsi, pemerintah pusat. “Tentu ini perlu ada pengaturan secara bersama-sama,” jelasnya.
Diketahui, sepekan lalu Pemkot Serang mengusulkan tiga raperda, diantanya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat, Raperda tentang Rancana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. (Fauzan Dardiri)