SERANG – Terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintahan yang berlaku mulai hari ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Serang rencananya akan menetapkan kenaikan tarif angkutan umum berkisar 30 persen.
“Kita rencananya akan menaikan 30 persen, dibahas melalui rapat awal pekan depan (Senin-red) untuk menetapkan tarif angkutan umum,” ungkap Kepala Dishubkominfo Kota Serang Syafrudin kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2014).
Dikatakan Syafrudin, pada rapat internal pihaknya terdapat dua opsi harga yang muncul dan nanti akan dibahas pada rapat pekan depan. “Opsi pertama disesuaikan dengan hitungan prosentase kenaikan BBM berkisar 30,8 persen berkisar Rp3.800 atau dibulatkan Rp4.000 yang sebelumnya Rp2.700 dibulatkan Rp3.000,” jelas Syafrudin.
Sedangkan, opsi kedua lanjut Syafrudin yakni berdasarkan aturan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghitung dengan tarif per kilometer mencapai Rp375. “Rata-rata jarak tempuh 12 Km dikali 375 atau Rp4.250 dan dibulatkan menjadi 4.500. Mudah-mudahan ada kesimpulan di Senin mendatang,” jelasnya.
Terkait dengan kenaikan tarif angkutan umum yang dinaikkan sepihak oleh pemilik angkutan umum, Syafrudin mengatakan, biasanya angkot tidak harus menunggu keputusan dan menunggu keputusan walikota. “Mereka punya hitungan tersendiri, namun tidak terarah dan biasanya otomatis mereka menaikkan sendiri,” jelasnya.
Dikatakan Syafrudin, pihaknya akan melakukan pengawasan tarif sesudah keluar Surat Keputusan Walikota. “Kalau sudah keluar SK-nya pasti ada pengawasan, karena ditakutkan ada permasalahan antara pengguna dengan pemilik angkutan umum,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)