SERANG – Meski belum ditandatangani Plt Gubernur Banten, Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi telah menyatakan bahwa kenaikan tarif angkutan umum naik sebesar 30,95 persen untuk yang berbahan bakar premium, dan 27,43 persen untuk yang berbahan bakar solar. Belum resmi diberlakukan, angkutan umum telah menaikkan tarif sesuka hati.
Setidaknya seperti yang dialami Dwi Mayang, seorang penumpang bus jurusan Labuan-Kalideres. Senin (24/11/2014) kepada radarbanten.com, Dwi mengatakan bahwa saat ia menumpang bus dari Labuan menuju Kalideres, ia ditarif Rp 40ribu padahal sebelumnya bertarif Rp 30ribu.
Sementara seorang ibu yang duduk di belakangnya ditarif berbeda, padahal posisi sang ibu naik dengan tujuannya sama. “Tadi ibu yang di belakang dipintanya limapuluh ribu,” terang Dwi melalui blackberry messengernya.
Dwi yang baru saja lulus dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengatakan bahwa ongkos mahasiswa dari Labuan menuju Serang sebelumnya Rp 7ribu, namun ia mendapati awak bus yang ditumpanginya menaikkan tarif antara Rp 10ribu sampai Rp 15ribu.
“Kalau yang umum beragam, ada yang dipinta Rp25ribu, gimana keneknya aja, malahan ke Pandeglang aja Rp15 ribu,” ungkapnya.
Dwi mempertanyakan kehadiran pemerintah atas situasi yang dihadapinya.”Seharusnya ada tarif resmi yang ditempel dan mudah dilihat agar penumpang tidak dirugikan,” harapnya. (Dian Sucitra).***