SERANG – Selisih upah antara pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tuntutan buruh mencapai kisaran Rp226.900. Besaran selisih ini menurut buruh sudah merupakan hasil penghitungan kebutuhan buruh pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak(BBM).
Dari pihak buruh menuntut upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp2.870.900. Sementara Apindo menentukan upah di limit Rp2.644.000. “Pengusaha hanya berada pada kisaran itu. Padahal kebutuhan buruh kan menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM,” ungkap Sekjen Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang Asep Saefullah kepada radarbanten.com, di sela orasi di Pintu Tol Ciujung, Senin (24/11/2014).
Pihak pengusaha, menurut Asep menutup diri dengan kebutuhan buruh saat ini. Padahal, kebutuhan hidup buruh meningkat dan harus ada penyesuaian upah untuk kebutuhan hidup buruh.
“Ini kan yang terjadi deadlock, karena pengusaha menutup diri. Mereka memaksa karyawan untuk tetap masuk, kami sudah imbau buruh untuk turun menuntut haknya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno telah resmi menandatangani upah minimum provinsi (UMP) 2015 pada Jumat (21/11/2014) malam. Pada berkas yang disodorkan Disnakertrans Provinsi Banten tercantum upah minimum Kabupaten Serang mencapai Rp2,7 juta. (Wahyudin)***