SERANG – Direktur Pusat Telaah dan Informasi (Pattiro) Banten Panji Bahari Noor Romadhon, mengungkapkan selama tahun 2013-2014 Pemerintah Kota Serang tidak mengalami perubahan signifikan dalam tranparansi pengelolaan anggaran melalui website.
“Pemkot Serang juga tidak mengalami kemajuan dalam ketaatan terhadap instruksi Mendagri tersebut. Karena pada penelitian Pattiro Banten yang diadakan tahun 2013 juga menunjukkan hal yang sama, dengan tidak adanya konten yang diamanatkan oleh instruksi Mendagri,” ungkap Panji kepada radarbanten.com, Rabu (26/11/2014).
Dikatakan Panji, Instruksi Mendagri no. 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran mengamanatkan untuk adanya konten transparansi pengelolaan anggaran setiap website resmi pemerintah daerah.
“Ada 12 dokumen anggaran yang harus dibuka kepada publik dan diupdate secara berkala. Dua diantaranya adalah RAPBD dan APBD,” jelasnya.
Selanjutnya Panji menjelaskan, dalam membuka RAPBD tahun 2015 Pemkot Serang tidak mencantumkan pada website resmi http://serangkota.go.id. “Ada kesan Pemkot Serang menutup akses dan partisipasi masyarakat untuk melihat rancangan perencanaan pembangunan, padahal jelas dalam Permendagri nomor 37 tahun 2014 bab V sudah disebutkan pemerintah harus memfasilitasi pengembangan akses informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai UU KIP,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Panji, DPRD Kota Serang selain memberikan masukan terkait RAPBD juga harus merekomendasikan kepada pemkot Serang untuk mentaati instruksi Mendagri tersebut dan segera membuka 12 dokumen anggaran yang ada. (Fauzan Dardiri)***