SERANG – Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Serang Toyalis mengatakan, pemusnahan obat-obatan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bagian Aset Setda Pemkot Serang.
“Pemusnahan obat-obatan tersebut adalah pemusnahan aset, karena obat-obatan masuk ke dalam aset tidak tetap, atau barang habis pakai,” ungkap Toyalis, Jum’at (12/12/2014).
Dikatakan Toyalis, Dinas Kesehatan Kota Serang sendiri sudah melayangkan surat persetujuan pemusnahan aset tersebut ke Bagian Aset. “Kita masih menunggu persetujuan dari Bagian Aset. Padahal, suratnya sudah lama kita layangkan,” kata Toyalis.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 3 ton obat-obatan kadaluarsa belum dimusnahkan. Sejak Juli lalu, pengajuan pemusnahan obat belum direspon pihak dinas. (Fauzan Dardiri)