CILEGON – Lupa, menjadi alasan umum klasik yang diungkapkan pengendara saat didapati pajak kendaraan bermotornya mati, dan belum dilakukan perpanjangan. Demikian diungkapkan sejumlah pengendara bermotor saat UPT Samsat Kota Cilegon dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten yang bekerjasama dengan Satlantas Polres Cilegon melakukan razia surat surat dan kelengkapan kendaraan bermotor, di kawasan Pertokoan Bonakarta Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Cilegon, Jumat (19/12/2014).
“Saya lupa perpanjang (pajak kendaraan-red), lagian belum ada waktu,” ungkap Jahidi Hasan, salah seorang pengendara saat menjalani proses pendataan oleh petugas UPT Samsat Kota Cilegon. Surat pajak kendaraan yang mati itu, selanjutnya ditahan oleh UPT Samsat dan pengendara diwajibkan untuk segera memproses perpanjangan.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kota Cilegon DPPKD Provinsi Banten Nanang Irawan membenarkan minimnya kesadaran masyarakat dalam melakukan perpanjangan pajak kendaraan.
“Saya juga bingung, ada alasan seperti itu (lupa-red). Padahal kami sudah mempermudah proses pengurusannya (pajak kendaraan-red). Pengendara dapat mendaftarkan diri di samsat Cilegon, ataupun di Cilegon Green Megablock, di Cibeber,” jelasnya.
Dalam razia itu, pihaknya juga merazia kendaraan diluar plat ‘A’ yang masih beroperasi di Kota Cilegon. “Bagi kendaraan yang berdomisili di Banten, namun belum berplat A, kita anjurkan agar segera melakukan mutasi wilayah atau BBN 2 ke wilayah Provinsi Banten. Untuk saat ini kita masih hanya memberikan imbauan saja,” terangnya.
Puluhan pengendara terjaring dalam razia pajak dan surat surat kelengkapan kendaraan itu. “Dalam kegiatan ini, sengaja kita memfasilitasi supaya masyarakat yang lupa jadi ingat kewajibannya membayar pajak,” kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Cilegon Ipda Edwin WPD. (Devi Krisna)***