Penutup
Kinerja Komisi Informasi sebagai pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di provinsi Banten perlu mendapat dukungan dari Pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten, dukungan tersebut akan memberikan dorongan yang kuat bagi Komisi Informasi Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya, sehingga Provinsi Banten dapat menjadi rujukan nasional dalam implementasi UU nomor 14 tahun 2008. Pada tahun 2015 Komisi informasi Provinsi Banten akan lebih memperkuat:
1. Penguatan Kinerja kelembagaan KIP Banten, dalam tata kelola kesekretariatan diperlukan penambahan SDM untuk menopang kinerja dan tupoksi KIP Banten;
2. Mengingat Banten telah memiliki Perda No. 8 tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka amanat perda terkait pembentukan Skeretariat KIP Banten diluar Bidang Kominfo, perlu mendapat kejelasan, demi efektifits tugas skeretariat KIP banten.
3. Penguatan PPID Provinsi, melalui dukungan kebijakan, personal (professional) dan infra struktur hardware dalam menunjang fungsi Pelayanan Informasi Publik;
4. Mengintensipkan koordinasi dan kerjsama dengan PPID utama, PPID Pembantu di seluruh provinsi Banten untuk dapat segera menyempurnakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur UU nomor 14 tahun 2008 dan produk turunannya.
5. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Semoga dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, Banten menjadi provinsi paling transparan, akuntabel dan masyarakatnya menjadi sejahtera berlandaskan iman dan taqwa. (ADV)