radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

2015, Retribusi Menara Telekomunikasi Ditarget 50 Persen

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 22 Desember 2015 16:16
in Uncategorized
0
Kepala Seksi POS dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Serang, Eka Purwanti

Kepala Seksi POS dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Serang, Eka Purwanti

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Inkrahnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pertengahan tahun 2015 soal penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), menyebabkan menurunnya target retribusi menara oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Serang.

“Target retribusi pengendalian menara tahun ini Rp450 juta, yang didapatkan hanya 50 persen. Karena menangnya gugatan salah satu perusahan telekomunikasi ke MK soal ketetapan besaran retribusi sebesar dua persen, tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ungkap Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Serang, Eka Purwanti kepada wartawan, Selasa (22/12/2015).

Eka menjelaskan, sebelum keluarnya Keputusan MK biaya retribusi per menara berkisar Rp3 juta-Rp4 juta dari total menara di Kota Serang per Desember ini mencapai 206 menara. “Memang sebelumnya keluar MK, pada tahun sebelumnya retribusi selalu melebihi target, misalnya di tahun 2014 retribusi melebihi target 146 persen, dan tahun 2013 melebihi target 120 persen. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kota Serang di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga :

Bendungan Banyubiru Jebol, Dua Kecamatan Diterjang Banjir Bandang

Bendungan Banyubiru Jebol, Dua Kecamatan Diterjang Banjir Bandang

Sabtu, 19 Maret 2022 13:12
Pulau Panaitan Dipenuhi Tumpukan Sampah Plastik

Pulau Panaitan Dipenuhi Tumpukan Sampah Plastik

Kamis, 17 Maret 2022 21:20

Eka mengatakan, untuk mengantisipasi menurunya target retribusi pihaknya akan mengajukan revisi Perda dan Perwal tentang pajak dan retribusi daerah. “Karena dalam perda tersebut soal retribusi menara, hanya berada pada satu pasal. Kita sudah melakukan koordinasi kaitan ini, yang di dalamnya akan dibahas soal fungsi pengawasan dan pengendalian, ketinggian, zonasi wilayah untuk pendirian menara,” katanya. (Fauzan Dardiri)

Tags: dishubkominfo kota serangKota Serang

Related Posts

Bendungan Banyubiru Jebol, Dua Kecamatan Diterjang Banjir Bandang
Uncategorized

Bendungan Banyubiru Jebol, Dua Kecamatan Diterjang Banjir Bandang

Sabtu, 19 Maret 2022 13:12
Pulau Panaitan Dipenuhi Tumpukan Sampah Plastik
Uncategorized

Pulau Panaitan Dipenuhi Tumpukan Sampah Plastik

Kamis, 17 Maret 2022 21:20
Pimpin Askab PSSI, Bahrul Ulum Kembangkan Persepakbolaan Serang
Uncategorized

Pimpin Askab PSSI, Bahrul Ulum Kembangkan Persepakbolaan Serang

Selasa, 15 Maret 2022 22:50
Next Post
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Asep Rahmatullah

Asep Dikritisi Anggota, Dewan Banten Pecah Suara?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bagus (22) Warga Kelurahan Neglasari, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Resmob Polresta Serang Kota, Rabu 25...

Optimalkan Pendistribusian, Subsidi Minyak Goreng Curah Rakyat Dicabut

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah bakal mencabut program subsidi minyak goreng curah rakyat (migor curat) mulai 31 Mei 2022. Pencabutan program subsidi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.