SERANG – Dua orang Anggota DPRD Kota Serang diduga memiliki dan mengelola tempat hiburan malam. Hal terungkap dalam dialog publik ‘Tempat Hiburan dalam Presfektif Kebijakan Kota Madani’, yang digelar oleh HMI Cabang Serang, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (7/1/2015).
Salah seorang Aktivis GMNI Cabang Serang, Febri Setiadi, mengatakan pihaknya menyesalkan hal itu. “Kami sangat menyayangkan, ada oknum anggota dewan mengelola dan memiliki tempat hiburan (malam) di Kota Serang. Dan kami meminta kejelasan dari Ketua DPRD dan BK (badan kehormatan DPRD) untuk melakukan pemanggilan,” ungkap Febri.
Hal yang sama diungkapkan, oleh Ketua PC NU Kota Serang KH Matin Syarkowi. “Jangan sampai wacana pembuatan Raperda tentang hiburan yang selama ini kami tolak, ditunggangi oleh kepentingan oknum dewan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, dirinya pernah menerima pengakuan salah seorang anggota DPRD dimaksud.
“Kami sudah bicarakan hal tersebut dengan salah satu anggota dewan, namun untuk satunya lagi saya belum melakukan pemanggilan,” katanya, seraya enggan menyebutkan nama anggota dewan dimaksud. (Fauzan Dardiri)