SERANG – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Bambang Janoko menolak usulan akademisi soal lokalisasi tempat Hiburan. Lantaran bambang menilai soal tempat hiburan di Kota Serang ini sudah diatur dalam peraturan daerah.
“Apalagi di lokalisasi kami tidak setuju, persoalan selama ini yang terjadi Pemkot belum tegas. Kalau seandainya ada rumah makan yang disalahgunakan untuk tempat hiburan, harus disikapi saja oleh penegak perda, karena sudah kita anggarkan,” ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan, bahwa permasalahan tempat hiburan bukan merupakan permasalahan klasik, namun harus ada penegakkan dan tindakan tegas yang harus dilakukan. “Kalau terus membandel, tinggal dicabut saja izin usahanya. Ada BPTPM, Satpol-PP dan bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian bersama-sama melakukan hal itu,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, untuk saat ini Perda Pekat yang sudah dibuat sudah cukup untuk menindak tempat hiburan yang ada di Kota Serang, tinggal berani atau tidak Pemerintah Kota Serang melakukan tindakan.
“Kondisi ini memang kontra produktif. Ketika pemerintah dihadapkan pada persoalan hiburan, masyarakat kita adalah masyarakat religius. Namun persoalan hiburan akan semakin terus marak sesuaidengan status Kota,” ungkap Uus kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1).(Fauzan Dardiri)***