SERANG – Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Serang salah satu faktornya dikarenakan masih lemahnya Perda Kompetensi Jabatan belum dijalankan.
“Sampai saat ini Perda Kompetensi Jabatan belum memiliki Peraturan Walikota, alasannya sampai saat ini belum jelas,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Serang Bambang Janoko, kepada wartawan, Kamis (8/1).
Dikatakan Bambang, hasil evaluasi SKPD dalam pelaksanaan dan perencanaannya tidak tepat, sehingga dalam proses lelangnya tidak seuai dengan jadwal. “Sangat disayangkan, bila peruntukannya untuk masyarakat kecil, harus dievaluasi Kinerja kepala dinasnya, dan harus ada teguran, sesuaikan saja anggaran yang riil sehingga tidak ada bahasa anggaran yang tidak terpakai,” kata Bambang.
Selain itu, Bambang menilai bahwa faktor lainnya adalah kekurangfahaman pegawai dalam hal ini kepala dinas terhadap aturan-aturan lainnya. “Ini jelas menjadi tanggungjawab kepala dinasnya, karena tidak ada anak buah yang salah, harus disesuaikan dengan kompetensi lagi, sehingga tidak terjadi kesalahan yang diulang. Kan ada aturannya,” kata Bambang.
Saat di tanyai mengenai kecilnya peran pengawasan anggota dewan pada kinerja SKPD, Bambang membantah, lantaran pihaknya tiap semester melakukan rapat dengan SKPD.
“Tiap semester atau dalam jangka enam bulan kami selalu mempertanyakan sudah berapa anggaran yang terserap dan lain sebagainya dan kita selalu ingatkan. Kita akan panggil dan pertanyakan faktor-faktor yang berkaitan dengan hal ini,” jelasnya.
Diketahui bahwa hasil evaluasi SKPD Pemkot Serang, Selasa (6/1) ada lima dinas yang masih tergolong rendah, yakni Disporapar 63,61 persen, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop) 78,01 persen, SKPKD 79,44 persen, Setda 80,21 persen, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) 81,25 persen. (Fauzan Dardiri)***