CILEGON – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Cilegon mencatatkan sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap 7 PNS yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Pembinaan Pegawai BKD Nani Kurnianingsih menyebutkan sanksi itu terdiri dari sanksi berat dan ringan.
“Kalau sanksi ringan itu paling sekedar teguran lisan saja. Dua orang kita berikan sanksi ringan, saat ini masih dalam proses. Sedangkan lima orang lainnya, kita sudah jatuhkan sanksi berat,” ujarnya kepada radarbanten.com, Senin (12/1).
Dikatakannya, umumnya pelanggaran yang dilakukan PNS itu terkait dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Pegawai yang bersangkutan dipandang sudah merugikan citra pemerintah daerah. Seperti, tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKD Kota Cilegon Mahmudin menambahkan, sanksi yang diterima oleh lima pegawai itu termasuk dalam golongan sanksi berat. Dan surat sanksinya langsung ditangani oleh Walikota Cilegon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Untuk lima orang ini kita berikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Untuk memulihkannya, mereka (PNS-red) harus meningkatkan disiplinnya, secara personal bisa berubah, dan pangkat itu bisa dikembalikan. Karena umumnya sanksi itu berlaku selama satu tahun. Kalau tidak ada perubahan sama sekali, tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan,” jelas Mahmudin. (Devi Krisna)***