SERANG – Pelantikan dua pejabat yang berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Banten terus menuai kritik tajam baik dari dalam instansi pemerintahan maupun dari lembaga legislatif. Kali ini, persoalan etika kepantasan seorang pejabat mengemban amanat menajdi titik yang dianggap krusial untuk segera dibenahi oleh Pemprov Banten dengan cepat dan tegas.
“Saya kira secara moralitas harus dikedepankan. Meskinya moralitas yang harus dibangun harusnya mengundurkan diri. Bangsa kita ini patriotisme-nya salah. Patriotnya kuat menahan malu. Harusnya kan mengundurkan diri,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banten Sofwan Haris, Rabu (21/1).
Sofwan menilai budaya permisif untuk tetap mengangkat pejabat yang tersangkut korupsi ini bukan hanya terjadi pada level pemerintah daerah, tapi secara nasoinal pun terjadi. “Di tingkat nasional kan ada juga (Calon Kapolri-red) yang diloloskan oleh DPR dan dibawah pemerintahan kita latah juga (mengangkat pejabat tersandung korupsi-red),” terang dia.
Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBTMR) Provinsi Banten Sutadi, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang, senilai Rp23,42 miliar, dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Iing Suargi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus normalisasi muara pantai Karangantu, Kota Serang senilai Rp4,8 miliar masih bertahan dalam formasi pemerintahan Provinsi Banten.
Sutadi dilantik menjadi sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan. Sementara Iing Suwargi kini menempati posisi Asda II di lingkungan Pemprov Banten. (Wahyudin)***