JAKARTA – Bergulirnya wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) imunitas untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai wacana itu tidak realistis.
“Perppu imunitas untuk pimpinan KPK tidak realistis, tidak berkeadilan dan merusak tatanan. Permintaan ini, menurut saya, tidak mungkin dikabulkan Presiden Joko Widodo karena penerbitan Perppu hanya memperburuk citra negara. Presiden tidak mungkin mengambil risiko ini,” kata politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut Bamsoet, pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, memang memungkinkan presiden mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Namun dengan pemerintahannya baru berjalan 100 hari lebih, dia yakin presiden tidak ingin memberi gambaran tentang kegentingan negara.
“Gambaran tentang kegentingan negara akan menimbulkan kerusakan pada semua aspek kehidupan, utamanya soal kepastian hukum. Lagi pula, kalau permintaan Perppu hak imunitas pimpinan KPK itu dikabulkan, sosok presiden akan menjadi bahan olok-olok,” tegasnya.
Bila Jokowi mengamini Perppu tersebut, kata Bamsoet, maka bisa diasumsikan presiden meyakini pimpinan KPK sederajat dengan malaikat Tuhan alias manusia yang tidak pernah bisa berbuat dosa atau melakukan kesalahan. Padahal, pimpinan KPK itu manusia biasa.
Karena itulah dia memandang wacana tentang Perppu Imunitas pimpinan KPK tidak realistis. Sebaliknya, wacana ini justru lebih mencerminkan kepanikan yang tidak perlu. Seharusnya dengan dukungan solid dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan KPK tidak perlu panik. Sebab, kepanikan justru bisa menimbulkan kecurigaan.
“Kita semua tentu prihatin dan tidak ingin KPK dilemahkan. Tapi, KPK sendiri juga harus solid dan bekerja dalam koridor hukum yang berlaku secara universal. Sebab, tantangan atau ancaman yang dapat menghancurkan KPK sesungguhnya bukan berasal dari luar. Tapi dari dalam KPK itu sendiri,” tandasnya.(fat/jpnn)***