SERANG – Penggunaan sondong sebagai alat penangkap ikan di perairan Karangantu, Kota Serang, dan sekitarnya oleh nelayan pendatang tidak diperbolehkan lantaran dapat merusak ekosistem laut dan nilai merusak kearifan lokal nelayan setempat.
Kepala Bidang Perikanan DPKP Kota Serang Nugraha S. Santana kepada wartawan via telepon selular, Selasa (27/1/2015) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari para nelayan di Karangantu. “Laporan yang diterima, ada 10 nelayan pengguna sondong. Melalui musyawarah, nelayan dari luar daerah itu sudah pulang ke daerah asalnya,” ungkap Nugraha.
Kata Nugraha, jenis jaring penangkap ikan jenis sondong sebenarnya tidak termasuk pada surat edaran Kementrian Kelautan tentang larangan penggunaan alat untuk menangkap ikan karena sondong di bawah ukuran 5 gross ton (GT). “Sebenarnya alat ini tidak termasuk yang dilarang. Namun nelayan Karangantu tidak menerima hal tersebut, karena dianggap merusak ekosistem, seperti terumbu karang. Apalagi nelayan di Karangantu menolak keberadaan sondong. hal ini tentunya sama dengan kebijakan kita,” jelasnya.
Berkaitan dengan persoalan ini, Nugraha berjanji akan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan pendayagunaan sumber daya laut. “Jadi kita akan mengundang para nelayan. Nanti akan kami sampaikan persoalan aturan hukum, dan kearifan lokal. Nanti akan dibahas alat tangkap jenis apa saja yang bisa digunakan untuk, sesuai dengan surat edaran dari kementrian,” kata Nugraha. (Fauzan Dardiri)