slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

9 Ton Daging Celeng Selundupan Dimusnahkan, Penyelundupnya Dihukum

Redaksi by Redaksi
11-02-2015 15:45:23
in Hukum
9 Ton Daging Celeng Selundupan Dimusnahkan, Penyelundupnya Dihukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

MERAK – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memusnahkan sebanyak 9.049 kilogram daging celeng ilegal asal Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2015). Daging celeng ilegal itu merupakan hasil dari dua kali penggagalan upaya penyelundupan ke Tangerang dan Boyolali, (Jawa Tengah). Masing-masing terjadi pada 9 November 2014 silam sebanyak 3.075 kilogram, dan 6 Februari lalu sebanyak 5.974 kilogram.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian Banun Harpini, yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan, langkah pemusnahan itu menyusul sudah adanya proses penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan yang selama ini memanfaatkan akses Pelabuhan Merak untuk melakukan penyelundupan tersebut. “Proses penegakan hukumnya cukup cepat dan sudah inkrah. Pelakunya juga sudah diberikan sanksi pidana,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga :

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

Walikota Cilegon Terima Kunjungan Investor Jepang, Bahas Rencana Investasi dan Ketenagakerjaan

Siap-siap, Lomba Perahu Naga Peh Cun Kota Tangerang Digelar 29 Mei!

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Serang telah menjatuhkan pidana kepada salah satu pelaku penyelundupan tersebut, yakni Nopiansyah, dengan pidana penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu atau diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Dikatakannya, penahanan dan pemusnahan daging celeng itu lantaran tidak memiliki sertifikat kesehatan produk hewan dari daerah asalnya. Selain daging celeng ilegal, pemusnahan juga dilakukan pada 18 kaleng berisi minyak babi seberat 396 kilogram.

“Selama ini kita melakukan upaya pencegahan masuknya daging celeng ilegal untuk memberikan jaminan pangan yang layak untuk dikonsumsi masyarakat,” jelasnya. (Devi Krisna)

Previous Post

Jadwal Acara Baraya TV, 11 Februari 2015

Next Post

Akui Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Pabrik Roti Tak Tahu UU Melarang

Related Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon
Berita Utama

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

by Fahmi
Jumat, 16 Mei 2025 23:20

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID  - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg...

Read moreDetails

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

Walikota Cilegon Terima Kunjungan Investor Jepang, Bahas Rencana Investasi dan Ketenagakerjaan

Siap-siap, Lomba Perahu Naga Peh Cun Kota Tangerang Digelar 29 Mei!

Oknum Ormas GRIB Terlibat Penggelapan Mobil Kredit, Polda Banten Amankan 13 Unit Kendaraan

Kisruh Penunjukan Ketua DKM, Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Pertimbangkan Lepas Status Masjid Milik Pemerintah

Dua Motor Bonceng Tiga Tabrakan di Pontang, 1 Tewas, 3 Luka-luka

rapper indo yang berhasil meraih kesuksesan di negeri sebrang

Pemkab Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan Teken MoU

Gratis, Sertifikasi Keamanan Pangan Untuk UMKM di Kota Tangerang

Next Post
Akui Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Pabrik Roti Tak Tahu UU Melarang

Akui Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Pabrik Roti Tak Tahu UU Melarang

Di Pantai Bulakan, Ada Warung Nasi Jualan Miras

Di Pantai Bulakan, Ada Warung Nasi Jualan Miras

Ditenggat 3 Bulan Hapus Karaoke, Pengusaha Kafe Teken Kesepakatan

Ditenggat 3 Bulan Hapus Karaoke, Pengusaha Kafe Teken Kesepakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

by Fahmi
Jumat, 16 Mei 2025 23:20

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID  - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg...

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

by Yusuf Permana
Jumat, 16 Mei 2025 18:25

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun ini mengalokasikan anggaran untuk beasiswa kuliah bagi warga kurang mampu di pedesaan. Program yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak