SERANG – Usai mendapat kunjungan atau inspeksi mendadak dari Komisi II DPRD Kota Serang, pemilik pabrik roti Cocola, Agustina, mengakui keberadaan pekerjanya yang merupakan anak-anak di bawah umur.
Baca: Sidak Pekerja Anak Pabrik Roti, Komisi II Temukan Muka-muka Muda
“Di tempat kita, ada sekitar 100 karyawan, dan yang di bawah umur itu berjumlah 5 pekerja. Itu juga mereka bekerja dibawa temennya, saudara dan orang tuanya. Namun memang secara keseluruhan pegawai kita rata-rata berumur 16 – 19 Tahun,” ungkap Agustina kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Dikatakan Agustina, kendati pihaknya sudah menerima arahan dari Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang), namun tidak mengetahui kalau mempekerjakan karyawan anak-anak di bawah umur dilarang oleh Undang-Undang. “Alasan mereka yang berusia 16-17 karena memang mereka membutuhkan pekerjaan. Jujur saja kami ingin benar-benar membantu. Kalau pun memang bagi mereka ada yang putus sekolah, dan mau melanjutkan, kita pada dasarnya siap (membantu),” kata Agustina.
Lebih lanjut, Agustina menjelaskan, di pabriknya diberlakukan sejumlah jenis pekerja, yakni yang dibayar harian, mingguan dan bulanan. “Masuk kerja jam 06.30 sampai 11.30, kemudian istirahat. Pukul 12.30 masuk kembali sampai pukul 17.00. Adapun hitungan gajinya dihitung per roti, yang berkisar upahnya Rp7 – Rp 15,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja berumur 16 tahun yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, dirinya menjadi karyawan di pabrik roti tersebut lantaran keinginan pribadi. “Ini keinginan saya,” katany singkat sambil melanjutkan pekerjaannya. (Fauzan Dardiri)