SERANG – Pertemuan yang digelar oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang bersama pengusaha kafe dan resto, diakhiri dengan pembuatan berita acara yang berisi kesepakatan pengembalian usaha sesuai dengan izin semula. Pengusaha diberikan waktu 3 bulan untuk melakukan hal tersebut.
Baca: Menyusul Tewasnya Atifah & Apipah, BPTPM Kumpulkan Pengusaha Cafe.
Kepala BPTPM Kota Serang Mamat Hambali mengatakan, dalam berita acara tersebut pengusaha diminta kesediaannya untuk menghapus papan nama karaoke atau sejenisnya, untuk kemudian mengembalikan fungsi ke bidang usaha rumah makan atau restoran sesuai izin yang dimiliki.
“jika dalam waktu tiga bulan masih menjalankan kegiatan usaha hiburan atau karaoke dan masih ada papan nama karaoke, maka bersedia penanganannya diserahkan kepada SKPD yang berwenang,” ungkap Hambali kepada wartawan usai menggelar rapat di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2015).
“Sebelumnya memang rencananya dua minggu, tapi nanti khawatir mereka bertindak anarkis. Ini aja sebenarnya tiga bulan mereka juga keberatan, tapi ini sudah harga mati,” sambung Hambali.
Pantauan radarbanten.com, setelah berita acara pernyataan dibacakan, seluruh pengusaha yang hadir langsung membubuhkan tanda tangan di bawah berita acara tersebut. (Fauzan Dardiri)