CILEGON – Direktur Ditpolair Polda Banten Kombes Pol Imam Thobroni mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan gelar perkara terkait dengan kasus penyelundupan batu kapur seberat 7.500 ton dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditangkap oleh TNI AL saat akan disuplai ke PT Krakatau Posco Chemtech Calcination (KPCC) beberapa waktu lalu.
“Sejauh ini kita baru melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli di Rembang, kita datangi kesana. Kita tanyakan tentang asal-usul barang. Baru minggu depan akan kita gelarkan, apakah ini pidana atau bukan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cilegon, Kamis (12/2/2015) petang.
Beberapa pihak yang sudah menjalani pemeriksaan di Rembang itu, adalah pihak kesyahbandaran; Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup; serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Termasuk perusahaan-perusahaan yang menyuplai bahan baku batu kapurnya,” tambahnya.
Soal legalitas pertambangan, jelasnya, menjadi bidikan pihaknya dalam mengungkap kasus penyelundupan batu kapur tersebut. “Kita hanya fokus dalam konteks pertambangannya saja. Kalau pertambangannya yang menyuplai ke PT (PT Wahyu Manunggal Jaya Rembang) itu legal, maka kita lepaskan. Kalau ilegal, maka akan kita proses,” terangnya. (Devi Krisna)