MERAK – Mengaku terdesak akan kebutuhan hidup, Kas (19), Mul (15), Ran (18), Fer (14), Ad (19), mencuri geislinger (besi kopling kapal) dan tabung gas milik KMP Mitra Nusantara di truk B 9374 HV, yang parkir di Pelabuhan Merak. Warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon itu kini ditahan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.
“Awalnya saya lihat barang itu (geislinger-red) Jumat sore ada di dalam truk. Kita angkut, lalu kita jual seharga Rp1.050.000 ke lapak. Uangnya terus dibagi. Buat saya Rp550 ribu, Rp100 ribu buat ongkos sopir angkot yang ngebawa. Sisanya buat dibagi ke yang lain,” ujar Kas, salah satu pelaku, di hadapan polisi, Sabtu (28/2/2015). Kopling seberat 300 kilogram, kata dia, digotong bersama 6 rekannya dan dijual seharga Rp3 ribu per kilogram ke lapak rongsokan milik S.
Tak puas dengan hasil yang diperoleh, komplotan ini kembali melakukan aksi susulan. Sabtu (28/2/2015) pagi di dalam truk yang sama, mencuri tabung gas. Sebelum tabung itu diangkut, aksi mereka diketahui sekuriti pelabuhan.
“Sekuriti langsung mengejar dan lapor ke polisi. Tabung yang mau dicuri sudah sempat digotong. Kalau tidak ketahuan ada pencurian tabung, kita tidak tahu kalau kopling kapal kita sudah dicuri sebelumnya,” ungkap Adam Hendriyono, Kepala Operasi PT Jembatan Nusantara, operator kapal. Besi kopling kapal senilai Rp90 juta, lanjut Adam, adalah suku cadang kapal.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Nana Supriatna menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. “Kita dapat laporan dari pemilik kapal. Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku dapat diungkap dari informasi S, pemilik lapak. Saat ini kita masih mengejar tiga anggota komplotan ini, termasuk sopir angkot, karena turut terlibat,” terang Nana.
Mengenai pelaku yang masih di bawah umur, lanjut Nana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk penanganan perkaranya. (Devi Krisna)