SERANG – Penyuluh keluarga berencana (KB) kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan. Penarikan kewenangan dari daerah ke pusat ini memudahkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjalankan program KB. Begitu pula dengan anggarannya.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas BKKBN Setia Edi saat berkunjung ke Graha Pena Radar Banten, Selasa (3/3/2015). Rombongan BKKBN disambut General Manager Radar Banten Mashudi bersama jajaran redaksi.
Dalam kunjungan ke Banten, Setia Edi menjelaskan, pihaknya telah mendatangi pejabat Badan Kepegawain Daerah di Banten terkait inventarisasi penyuluh KB.
“Sejak sepuluh tahun lalu ketika penyuluh KB menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, program KB tidak berjalan optimal. Karen itu, kewenangan penyuluh KB kembali ditarik ke BKKBN,” ungkapnya.
Kata dia, penyuluh KB tidak hanya menangani atau sosialisasi KB. Tapi lebih dari itu. Yaitu bagaimana membantu masyarakat dalam menjalankan delapan fungsi keluarga. “Delapan fungsi keluarga itu, pertama keagamaan, kedua sosial budaya, ketiga cinta kasih, dan seterusnya. Nah, masalah cinta kasih ini juga menjadi perhatian. Bagaimana dalam keluarga tumbuh cinta kasih, saling menyayangi antara yang tua dan muda. Juga dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap dengan penarikan kewenangan ini, maka program KB akan lebih optimal lagi. Seperti dulu, penyuluh akan menyosialisasikan program-program kependudukan dan keluarga berencana ke masyarakat. Datang langsung ke rumah-rumah penduduk.
General Manager Radar Banten Mashudi menyambut baik maksud rombongan BKKBN tersebut. Radar Banten dan media grupnya siap membantu program BKKBN dan menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga program KB tercapai sesuai dengan yang diinginkan. (Aas)