SERANG – Sejak 2 tahun lalu, Indonesia resmi memiliki Tim Ahli Nasional Cagar Budaya bersertifikasi. Hal ini suatu yang menggembirakan, karena tim ini baru terbentuk setelah lembaga kecagarbudayaan berusia 100 tahun di tanah air.
Terbentuknya Tim Ahli ini ditetapkan berdasarkan SK Mendikbud Nomor 29/P/2013 tentang Tim Ahli Nasional Cagar Budaya, dan telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selama ini UU 11/2010 tentang Cagar Budaya Nasional mengamanatkan semua situs purbakala yang ada di tanah air ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Namun penetapan itu belum bisa dilakukan karena belum adanya tim ahli ini.
Menurut website kementerian pendidikan dan kebudayaan, setiap provinsi dan kabupaten/kota juga akan memiliki tim ahli cagar budaya bersertifikasi, yang akan menetapkan sebuah situs purbakala di daerahnya sebagai cagar budaya provinsi dan kabupaten/kota. (*/Idham)