SERANG – Ketua DPD Nasdem Kabupaten Serang Jib Muhibudin menyatakan hasil keputusan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Nasdem Kabupaten Serang yang merekomendasikan 3 orang bakal calon Bupati Serang, tidak sah.
Baca: Nasdem Tolak Nama Tatu Masuk Bursa Calon Bupati
Menurut Jib, seharusnya ada 5 orang yang mengikuti penjaringan di DPD Nasdem Kabupaten Serang. Selain 3 orang yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai hasil rakerda, yakni Ari Yudianto, Agus Irawan Hasbulloh & Jahidi, ada dua orang lainnya, yakni Ratu tatu Chasanah dan Jib sendiri.
“Jadi tidak benar itu kalau cuman 3 orang. Itu pemahaman yang keliru. Yang benar itu 5 orang. Kita akomodir semua, gak bisa mengambil keputusan sepihak. Yang berhak merekomendasikan adalah tim pilkada yang beranggotakan 5 orang, dan saya ketuanya,” ungkap Jib
“Semua keputusan ada di tangan DPP siapa yang nantinya berhak diputuskan untuk menjadi calon bupati, bukan di forum rakerda kemarin. Di forum rakerda kemarin ada pemahaman yang salah, karena tidak mengakomodir semua peserta penjaringan,” sambung Jib.
Jib juga mengimbau, pengurus DPD Nasdem Kabpaten Serang, untuk tidak menafsirkan keputusan merekomendasikan 3 orang tersebut, sebagai keputusan yang sudah final. “Gak ada itu yang final-final, yang pasti belum selesai dan masih berlanjut, karena itu keputusan (rakerda) tidak sah dan batal,” sambung Jib (Rahmatullah)