MERAK – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, Pemkot Cilegon akan mengambil sikap tegas terkait dengan rencana pemerintah pusat yang akan mengambil alih pengelolaan terminal penumpang tipe A yang dimiliki Pemkot Cilegon selama ini, yakni Terminal Terpadu Merak (TTM).
“Kami membahas persoalan P3D-nya (Personil, Penganggaran, Prasarana dan Dokumen). Bicara pengalihan aset TTM, harus ada kesepakatan dulu. Kita juga ada bargaining, seperti masalah personil yang akan jadi pegawai pusat. Kalau PNS sih gampang, tapi bagaimana dengan pegawai yang non PNS. Mau dikemanakan?,” ujar Dana saat ditanya hasil pertemuan pihaknya dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan UU tentang Pemda, dimana salah satunya mengatur pelimpahan sejumlah kewenangan dari pemkot/pemkab ke provinsi atau pusat. Dalam hal ini, TTM sebagai terminal penumpang tipe A akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca: Pemkot Cilegon Terancam Kehilangan TTM
“Soal pendapatan, kita akan lihat kewenangannya apakah bersifat desentralisasi atau ada perbantuan. Kalau ada perbantuan, berarti harus ada mekanisme sharing dalam pendapatan, tinggal berapa persen porsinya,” sambungnya.
Dana mengatakan, TTM yang kini mempekerjakan sedikitnya 58 personil akan diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah pusat mulai 2017. “Tapi kita tidak mau menyerahkannya begitu saja. Lahan kita saja nilainya Rp23 miliar. Masak harus diserahkan begitu saja? Belum konstruksi Rp20 miliar, dan belum lagi Rp15 miliar untuk rehabilitasi saat ini. Lebih jelasnya, nanti kita akan invetarisasi nilai aset kita di TTM itu sampai dengan bulan Mei 2016,” paparnya. (Devi Krisna)