SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengimbau KPU kabupaten /kota menganggarkan biaya kampanye untuk calon kepala daerah tidak lebih dari 10 persen dari total anggaran pilkada. “Kalau bisa anggaran tersebut di bawah 10 persen,” ujar Anggota KPU Banten Syaeful Bahri, Rabu (6/5/2015).
Menurut Syaeful, di dalam UU 8/2015 disebutkan, mesti bahan dan alat peraga kampanye ditanggung oleh negara, namun anggaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Dan yang telah disepakati oleh DPR pun hanya model dan bentuk kampanye saja, sedangkan yang lebih teknisnya diserahkan kepada (KPU) daerah,” ujar Syaeful.
Masih menurut Syaeful, yang disebutkan dalam undang-undang tersebut masih bersifat opsional atau pilihan. Bahkan jika tidak mampu, KPU kabupaten/kota bisa membuat petunjuk dan teknis (juknis) agar biaya beberapa kampanye dibebankan kepada calon.
“Misalnya, untuk pemasangan iklan, jika daerah tidak sanggup membayar, bisa membuat juknis, hal tersebut dibebankan ke calon,” ujar Syaeful. (Bayu)