SERANG – Oknum anggota Polda Banten, Bripka EK, yang diduga menjadi kurir dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu oleh mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana, terancam dipecat. Bripka EP sendiri sudah diciduk Polda Banten tak berapa lama Jayeng di tangkap di rumahnya di Gang Perintis I, Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang.
Bripka EP merupakan salah satu petugas pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. “Sekarang masih ditahan,” ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar usai memberikan arahan dan penandatanganan pakta integritas penerimaan anggota Polri di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Kamis (7/4/2015).
Kapolda melanjutkan, tidak menutup kemungkinan Bripka EP akan dipecat jika kemudian terbukti bersalah. “Karena kan biasa dalam sidang kode etik itu, bila ada putusan pidana itu langsung disidang kode etik,” paparnya.
Kabid Propam Polda Banten AKBP Krisnandi mengatakan proses pemecatan baru bisa dilaksanakan setelah proses hukum yang bersangkutan berstatus hukum inkrah. “Kita tunggu dulu proses hukumnya. Baru kemudian akan kita proses secara kode etik, sebelum pemecatan,” terangnya.(Wahyudin)